BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
AMERIKA SERIKAT
AMERIKA SERIKAT
DI SUSUN OLEH
NAMA : ADAM JORDAN
NPM : 1516031041
NPM : 1516031041
ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL ILMU POLITIK
UNIVERSITAS LAMPUNG
2015
§
Sistem Pemerintahan
Amerika Serikat
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi
(UUD) tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali
amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar
dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan
kebebasan.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai
sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem
pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem
presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan
negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar
belakang negara yang bersangkutan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah:
1.
Amerika Serikat adalah
negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara
bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah
negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah
federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah
negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada
pemerintah federal.
2.
Adanya pemisahan
kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga
badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada
yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
3.
Kekuasaan eksekutif
dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam
satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian,
presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat)
tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif
yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.
4.
Kekuasaan legislatif
berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri
atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan
Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah
perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di
negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi
terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State.
Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya
diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat
Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
5.
Kekuasaan yudikatif
berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas
dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan
kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.
6.
Sistem kepartaian
menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang
menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai
Demokratdan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai
ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.
7.
Sistem pemilu menganut sistem
distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat
federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu
untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan.
Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian.
Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta
jabatan publik lainnya.
8.
Sistem pemerintahan
negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap
negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada
parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih
rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat
negara bagian
Bentuk Negara, dan bentuk pemerintahan Negara Amerika Serikat
Bentuk
pemerintahan Amerika Serikat adalah federasi, yaitu sebuah bentuk pemerintahan
di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk negara kesatuan.
Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan
pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi
setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur
pemerintahan dengan cukup bebas.
Bentuk negara Amerika Serikat adalah Republik, yaitu sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat.
Bentuk negara Amerika Serikat adalah Republik, yaitu sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat.
PETA NEGARA AMERIKA
SERIKAT
ANALISA :
Dengan memiliki
system pemerintahan demokratis menurut saya sangat cocok untuk kondisi dunia
pada saat ini. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa teknologi didunia semakin
maju khususnya di dunia bagian barat. Dengan memiliki teknologi maju masyarakat
bisa dengan bebas berekspesi dengan mudah mengenai negaranya dan juga didukung
dengan system pemerintahan yang dimiliki Amerika Serikat yaitu demokrasi.
Dan juga brentuk
Negara yang dimiliki Amerika adalah Federasi yang mana federasi adalah
penggabungan bagian bagian menjadi satu tanpa meninggalkan atau menghapuskan
ciri khas masing masing bagian. Dengan itu artinya walaupun Negara Negara
bagian tersebut dijadikan satu tapi Negara Negara tersebut tetap dapat memiliki
cirri dari Negara mereka sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
maaf kak, menurut pendapat saya, bentuk pemrintahan amerika itu republik konstutional sedangkan bentuk negara nya adalah federasi. kakak kebalik.
ReplyDeletehttps://testoultraasli.xyz/agen-permen-soloco-asli-cod-jakarta/
ReplyDelete